Mengenal Transit Oriented Development di Indonesia
10.53Hai! back again. Kali ini mau buat tulisan produktif tentang Transit Oriented Development. Tentunya sebagai praktisi di developer, tulisan ini mungkin ngga 100% akurat, karena literaturnya tidak sepadat di akademi, tapi sebagai bahan sharing yang mungkin bisa berguna untuk temen-temen yang lagi mencari tahu tentang Transit Oriented Development atau TOD terutama di Indonesia. Langsung aja yuk.
Biasanya TOD ini lebih familiar di kalangan temen-temen urban planner/ planologi atau arsitektur. Nah temen-temen tau ngga sih, ternyata TOD di Indonesia sudah ada dasar hukumnya lho, diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
- Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara penyusunan RDTR
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 16 tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan berorientasi transit
Dari dasar hukum itu, kita bisa mengutip definisi kawasan TOD yang dimaksud bahwa:
Definisi Kawasan TOD
Kawasan berorientasi transit yang selanjutnya disebut kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi inter dan antara moda yang berada pada radius 400m sampai dengan 800m dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dengan kepadatan sedang-tinggi.
Pengembangan TOD
Pengembangan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antar jaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran, padat, mempunyai intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
Kenapa TOD Penting?
Salah satunya di Indonesia, masalah kemacetan seakan sudah jadi makanan sehari-hari yang seringkali kita keluhkan. Tapi sampai saat ini rasanya nggak pernah ada solusi konkrit. Jalan dilebarkan, Tol dibangun, tapi jumlah kendaraannya nggak pernah dibatasi. Ya tetep aja macet terus. Bisa kita lihat disini:
Foto tahun 1800-an, Jalanan penuh |
Tahun 2000-an, jalanan juga penuh, bedanya makin nambah polusi |
Arahan Pengembangan TOD
Menurut Perment ATR no.16 tahun 2017, Konsep TOD menekankan pada mobilitas kawasan yang berkelanjutan dengan fokus pada pengembangan fasilitas lingkungan untuk pejalan kaki yang terintegrasi dengan simpul transit.
Tujuannya agar dapat meningkatkan nilai ekonomi dan perbaikan lingkungan, serta
- memperbaiki struktur ruang wilayah
- mewujudkan lingkungan kawasan transit yang memiliki nilai tambah
- menciptakan iklim usaha di kawasan yang sehat dan kondusif
- meningkatkan kapasitas pembangunan daerah yang lebih optimal
Prinsip Pengembangan TOD
- Integrasi fungsi dan fasilitas
- Kawasan Campuran
- Konektivitas dan kesatuan ruang
- Penataan untuk mengurangi jarak perjalanan
- Intensitas kepadatan tinggi
- Ruang terbuka yang ramah
- Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor
- Penataan Parkir
- Jalur Pejalan Kaki
- Kawasan dengan walkability tinggi
Penentuan Lokasi Potensial TOD
- Kajian pengembangan sistemm transportasi massal dalam lingkup regional dan lokal
- Kajian Lingkungan Hidup yang meliputi analisis kemampuan lahan, kesesuaian lahan, dan kerentanan risiko bencana
- Kajian kebutuhan dan arah pengembangan kota, strategi pembiayaan pembangunan dan kebijakan terkait
- Kajian karakteristik pemanfaatan ruang kota aktual yang meliputi ketersediaan ruang/ tanah, status tanah dan perizinan
- Kajian Daya Dukung Prasarana Kawasan
- Kajian Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
- Posisi kawasan sebaiknya berada pada simpul transit jaringan angkutan umum massal yang berkapasitas tinggi berbasis rel
- Memenuhi persyaratan intermoda dan antarmoda transit
- Dilayani paling kurang 1 moda transit jarak dekat dan 1 moda transit jarak jauh
- Sesuai dengan arah pengembangan pusat pelayanan kegiatan
- Berada pada kawasan dengan kerentanan bencana rendah
- Berada pada kawasan yang tidak mengganggu instalasi penting negara
0 comment