Green Building

11.26

 Halo! Nulis lagi nih. Kali ini akan membahas sedikit soal Green Building. Meskipun pembangunan masih belum menunjukkan tren positif (at least kasusnya di kantor sendiri), tapi Green Building adalah ilmu yang jangan sampai kita lupa. Karena kedepannya akan banyak dipakai, kalau proyeknya goal. Jadi ini sebagai reminder dan juga catatan pribadi aja terkait Green Building.

Green Building atau bangunan hijau adalah sebuah konsep desain dan pembangunan bangunan yang mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia. Tujuan utama dari green building adalah untuk mengurangi penggunaan sumber daya alam dan energi serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Berikut adalah beberapa definisi green building yang dikutip dari berbagai sumber literatur:

1. Menurut United States Environmental Protection Agency (EPA), green building adalah praktik perancangan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan bangunan yang berfokus pada efisiensi sumber daya dan kesehatan manusia serta lingkungan. Praktik ini melibatkan penggunaan teknologi dan material yang ramah lingkungan serta berbagai strategi pengelolaan sumber daya yang efisien. (Sumber: https://www.epa.gov/greenbuilding/about-green-building)

2. Menurut World Green Building Council, green building adalah bangunan yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan dengan memperhatikan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bangunan tersebut harus memiliki performa yang lebih baik dari bangunan konvensional dalam hal efisiensi energi, penggunaan sumber daya, kualitas lingkungan dalam ruangan, dan pengelolaan limbah. (Sumber: https://www.worldgbc.org/what-green-building)

3. Menurut Green Building Alliance, green building adalah bangunan yang dibangun dan dioperasikan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Green building memiliki performa yang lebih baik dalam hal penggunaan sumber daya, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan kualitas lingkungan dalam ruangan. Dalam pengembangannya, green building mengintegrasikan konsep-konsep seperti desain yang adaptif, efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan, konservasi air, dan penggunaan bahan yang ramah lingkungan. (Sumber: https://www.go-gba.org/resources/green-building/what-is-green-building/)

Di Indonesia sendiri, PUPR merupakan instansi yang bertanggung jawab atas pengembangan dan peningkatan konsep green building. Selain itu, GBCI atau Green Building Council Indonesia juga berperan sebagai lembaga independen yang memberikan sertifikasi green building. Tapi ada juga yang lain seperti :

  • Green Building Council Indonesia (GBCI)
  • Building and Construction Authority (BCA)
  • Leadership in Energy and Environmental Design (LEED)
  • Green Star Australia
  • BREEAM (Building Research Establishment Environmental Assessment Method)

Beberapa syarat bangunan yang dapat disebut sebagai green building antara lain:

  1. Penggunaan sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan seperti panel surya atau sistem pencahayaan berbasis LED.
  2. Penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan seperti bahan daur ulang atau bahan yang dihasilkan dari sumber daya yang terbarukan.
  3. Pengurangan penggunaan air dengan teknologi yang lebih efisien, seperti toilet dengan sistem dual flush atau pengolahan air limbah.
  4. Penggunaan teknologi dan desain yang mengurangi limbah konstruksi dan penggunaan sumber daya alam.
  5. Memiliki sistem pengelolaan limbah dan penggunaan bahan berbahaya, seperti pengelolaan baterai atau penggunaan bahan kimia berbahaya.
  6. Menjaga kualitas udara dalam ruangan dengan menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam interior dan menyediakan ventilasi yang cukup.
  7. Memperhatikan kualitas lingkungan sekitar dengan menghindari polusi cahaya dan suara serta meminimalkan dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Nah kalau temen-temen mau baca literatur lebih lanjutnya, bisa ke :

  1. Green Building Council Indonesia. (2021). Kriteria & Sertifikasi Green Building Indonesia Versi 2.0. Jakarta: Green Building Council Indonesia.
  2. Departemen Pekerjaan Umum. (2018). Pedoman Penilaian Hijau (Green Building) Gedung Pemerintah. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  3. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. (2016). Panduan Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Hijau. Jakarta: Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
  4. BNPB. (2015). Panduan Green Building dan Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta: BNPB.

Semua sumber ini memberikan panduan dan kriteria terkait syarat bangunan yang disebut sebagai green building.

You Might Also Like

0 comment