Mengenal Jarak Bebas Bangunan Part 1

12.38

Yap sesuai judul, kali ini saya mau berbagi ilmu tentang Jarak Bebas Bangunan. Terutama untuk wilayah DKI Jakarta. Kenapa? karena untuk wilayah selain DKI Jakarta, aturan yang berlaku cukup beragam, dan seringkali tidak memiliki ketentuan baku atau tertulis di pedoman Perda masing-masing. Sedangkan di DKI cukup jelas tertulis aturan yang berlaku, meskipun tentu ada berbagai pertanyaan di dalamnya. 

Kenapa harus tahu Jarak Bebas Bangunan? kalau kamu seorang arsitek, pengetahuan jarak bebas bangunan, adalah salah satu pengetahuan yang harus kamu miliki, karena akan berkaitan dengan urusan perizinan dalam membangun desain kamu.

Jangan lupa, tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman saya bekerja dari 2014-2021, jadi bisa saja aturan yang ada mengalami perubahan atau penyesuaian tergantung kondisi dan kebijakan di lapangan. Karena ada beberapa kasus, Jarak Bebas bisa dikompromikan dengan metode-metode tertentu. So, lets get into it.



Acuan tulisan ini diambil dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 135 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan ya gaes. Nah sekarang kita pahamin dulu ya definisinya.

Jarak Bebas Bangunan adalah jarak minimal yang diperkenankan dari dinding terluar bangunan gedung sampai batas lahan perencanaan. (Pergub DKI no.135 Tahun 2019 poin 2.3.2)

Nah kalau ditelaah dari definisi diatas, Jarak Bebas Bangunan merupakan jarak minimal dari Dinding (bukan kanopi, topi-topian) dll. Jadi Pastikan pada saat perencanaan, posisi Dinding kamu memenuhi ketentuan Jarak Minimal yang telah diatur. 

Lalu bagaimana mengetahui Jarak minimal untuk bangunan yang ingin kamu desain? Yang harus kamu lakukan adalah mengetahui Rencana Tinggi Bangunan kamu. Misalkan, kamu memiliki bangunan yang tingginya 10 lantai, maka kamu harus mengecek jarak Minimal melalui gambar dibawah


Gambar diatas menunjukkan bahwa Bangunan dengan lapis 10 lantai, memiliki jarak bebas sebesar 7,0m. Sehingga antara batas terluar Lahan kamu dengan Bangunan, harus ada Jarak 7,0m. Contohnya seperti gambar dibawah ini

Terlihat pada gambar diatas, terdapat Garis Imajiner dengan Jarak 7,0m dari Perimeter batas terluar lahan. Nah simplenya, Bangunan kamu tidak boleh melebihi garis imajiner tersebut bila bangunan kamu 10 lantai.

Tapi kan itu kalau bangunannya tipikal, atau menerus dari atas kebawah, kalau di bawah lebih besar bagaimana? contohnya seperti gambar dibawah ini


Pada gambar diatas terlihat, towernya memiliki podium 3 lantai. Maka jarak bebasnya akan berbeda dengan jarak bebas tipikal tower. Di lantai podium yang hanya 3 lantai, secara aturan, jarak bebasnya adalah 4m. Maka Podium tersebut cukup berjarak 4m dari Perimeter Lahan. Sedangkan untuk towernya yang tinggi hingga 10 lantai, harus berjarak 7m dari Perimeter Lahan. Gampang kan?

Tapi kamu ngga bisa mentah-mentah mengikuti jarak bebas tersebut lho. Misalkan podium tersebut jarak bebasnya cukup 4m, kamu juga harus mengecek aturan mengenai Standar Keselamatan Bahaya kebakaran.


Biasanya disana akan dihitung, apakah bangunan kamu harus dapat dilalui oleh Mobil Pemadam Kebakaran atau tidak. Jika IYA, maka kamu harus menyediakan ruang gerak/ jalan yang bisa dilalui mobil Damkar yang biasanya memiliki requirement lebar minimal 6m.

Nah info diatas masih sangat dasar terkait Jarak Bebas Bangunan. Masih ada banyak lagi aturan Jarak Bebas Bangunan yang berlaku seperti untuk mendapatkan keringanan, misalkan lahan yang kamu miliki sempit sehingga bangunan sangat sulit untuk menerapkan Jarak Bebas Bangunan sesuai regulasi. 

Di Part Selanjutnya, saya akan coba membagi poin-poin apa saja yang harus dipenuhi agar kita bisa mendapatkan keringanan jarak bebas bangunan. Kalau ada yang mau ditanyakan, langsung komen saja ya.

You Might Also Like

0 comment